QOWA’ID AL-FIQH 31-40
Kaidah ke-31
الرخصة لاتناط بالشكّ
Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan keraguan.
Contoh kaidah:
Dalam perjalanan pulang ke Grabag Magelang, Abdul Aziz merasa ragu mengenai jauh jarak
yang ditempuh dalam perjalan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat untuk meng-
qashar shalat atau belum. Dalam kondisi semacam ini, kang Aziz tidak boleh meng-qashar
shalat.
Seorang yang bimbang apakah dirinya hadats pada waktu dhuhur atau ashar, maka yang
harus diyakini adalah hadats pada waktu dhuhur.
Kaidah ke-32
ما كان اكثر فعلا كان اكثر فضلا
Sesuatuyang banyak aktifitasnya, maka banyak pula keutamaanya.
Contoh kaidah:
Shalat witir dengan fashl (tiga rakaat dengan dua salam) lebih utama dari pada wasl (tiga
rakaat dengan satu salam) karena bertambahnya niat,takbir dan salam.
Orang melakulan shalat sunah dengan duduk, maka pahalanya setengan dari pahala orang
yang shalat sambil berdiri. Orang yang shalat tidur mirung, maka pahalanya adalah
setengah dari orang yangh shalat dengan duduk.
Memishkan pelaksanaan antara ibadah haji dengan umrah adalah lebih utama dari pada
melaksanakan bersama-sama.
Rasulullah SAW. bersabda:
اجرك على قدر نصبك رواه مسلم
Artinya:
“Besarnya pahalamu tergantung pada usahamu. (HR. Muslim)
Kaidah ke-33
ما لا يدرك كله لا يترك كله
Jika tidak mampu mengerjakan secara keseluruhan maka tidak boleh meninggalkan
semuanya
Contoh kaidah:
Seorang yang tidak mampu berbuat kebajikan dengan satu dinar tetapi mampu dengan
dirham maka lakukanlah.
Seserang yang tidak mampu untuk mengajar atau belajar berbagai bidang studi (fan)
sekaligus, maka tidak boleh meninggalkan keseluruhannya.
Seseorang yang merasa berat untuk melakukan shalat malam sebanyak sepuluh rakaat,
maka lakukanlah shalat malam empat rakaat.
Kaidah yang semakna dengan kaidah di atas, adalah perkataan ulama ahli fiqh:
ما لا يدرك كله لا يترك بعضه
Sesuatu yang tidak dapat ditemukan keseluruhannya, maka tidak boleh tinggalkan
sebagiannya.
Kaidah ke-34
الميسور لا يسقط بالمعسور
Sesuatu yang mudah tidak boleh digugurkan dengan sesuatu yang sulit.
Contoh kaidah:
Seorang yang terpotong bagian tubuhnya, maka tetap wajib baginya membasuh anggota
badan yang tersisah ketika bersuci.
Seseorang yang mampu menutup sebagian auratnya, maka ia wajib menutup aurat
berdasarkan kemampuannya tersebut.
Orang yang mampu membaca sebagian ayat dari surat Al-Fatihah, maka ia wajib membaca
sebagian yang ia ketahui tersebut.
Orang yang memiliki harta satu nisab, namun setengah darinya berada ditempat jauh
(ghaib) maka harus dikeluarkan untuk zakat adalah harta yang berada ditangannya.
Nabi SAW. bersabda :
وما امرتكم به فأتوا منه ما استطعتم. رواه شيخان
Artinya:
“Sesuatu yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari Muslim)
Kaidah ke-35
ما حرم فعله حرم طلبه
Sesuatu yang haram untuk dikerjakan maka haram pula mencarinya.
Contoh kaidah:
Mengambil riba atau upah perbuatan jahat.
Mengambil upah dari tukang ramal risywah (suapan). Begitu pula dengan upah orang-
orang yang meratapi kematian orang lain.
Kaidah ke-36
ما حرم اخذه حرم اعطاؤه
Sesuatu yang haram diambil,maka haram pula memberikannya.
Contoh kaidah :
Memberikan riba atau upah perbuatan jahat kepada orang lain.
Memberikan upah hasil meramal dan risywah kepada orang lain. Termasuk juga upah
meratapi kematian orang lain.
Kaidah ke-37
الخير المتعدي افضل من القاصر
kebaikan yang memiliki dampak banyak lebih utama daripada yang manfaatnya sedikit
(terbatas).
Contoh kaidah:
Mengajarkan ilmu lebih utama daripada shalat sunah.
Orang yang menjalankan fardhu kifayah lebih istimewa karena telah menggugurkan dosa
umat daripada orang yang melakukan fardhu ‘ain.
Kaidah ke-38
الرضى بالشيء رضى بما يتولد منه
Rela akan sesuatu berarti rela dengan konsekuensinya.
Contoh kaidah:
Menerima suami istri dengan kekurangan yang dimiliki salah satu dari keduanya. Maka
tidak boleh mengembalikan kepada walinya.
Seseorang memita tangannya di potong dan berakibat kepada rusaknya anggota tubuh
yang lain, maka orang tersebut tidak boleh menuntut kepada pemotong tangan.
Memakai wangi-wangian sebelum melaksanankan ihram, teapi wanginya bertahan sampai
waktu ihram maka tidak dikenahi fidyah.
Kaidah yang memiliki makna sama dengan kaidah di atas yaitu :
المتولد من مأذون لا اثر له
Hal-hal yang timbul dari sesuatu yang telah mendapat ijin tidak memiliki dampak apapun.
Kaidah ke-39
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
Hukum itu berputar beserta ‘illatnya, baik dari sisi wujudnya maupun
ketiadaannya’illatnya.
Contoh kaidah :
Alasan diharamkannya arak (khamr) adalah karena memabukkan. Jika kemudian
terdeteksi bahwa arak tidak lagi memabukkan seperti khamr yang telah berubah menjadi
cuka maka halal.
Memasuki rumah orang lain atau memakai pakaiannya tanpa adanya ijin adalah haram
hukumnya. Namun ketika namun ketika diketahui bahwa pemiliknya merelakan, maka
tidak ada masalah didalamnya (boleh).
Alasan diharamkannya minum racun karena adanya unsur merusakkan. Andaikata unsure
yang merusakkan itu hilang, maka hukumnya menjadi boleh.
قال النبي صلى الله عليه وسلم كل مشكر خمر وكل خمر حرام
Nabi SAW. bersabda:
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.
Kaidah ke-40
الاصل فى الآ شياء الاءباحة
Hukum ashal (pada dasarnya) segala sesuatu itu diperbolehkan.
Contoh kaidah :
Dua sahabat bernama Lukman dan Rahmat Taufiq jalan-jalan ke Jakarta. Setelah lama
muter-muter sambil menikmati indahnya ibu kota, perut kedua bocah ndeso tersebut
protes sambil berbunyi nyaring alias kelaparan. Akhirnya setelah melihat isi dompet
masing-masing keduanya memutuskan untuk mampir makan di restourant yang lumayan
mewah tapi kemudian keduanya ragu apakah daging pesenannya itu halal atau haram.
Dengan mempertimbangkan makna kaidah diatas, maka daging itu boleh dimakan.
Tiba-tiba ada seekor merpati yang masuk ke dalam sangkar burung milik Koci. ketika
pemilik sangkar (Koci) melihat merpati tersebut dia merasa tertarik dan ingin memilikinya,
namun Koci masih ragu apakah dia boleh memeliharanya atau tidak. Maka hukumnya
burung merpati tersebut boleh atau bebas untuk dimiliki.
Ketika ragu akan besar kecilnya kadar emas yang digunakan untuk menambal suatu benda
maka hukum benda tersebut boleh untuk digunakan.
Memakan daging Jerapah diperbolehkan, sebagaimana al-Syubki berkata sesungguhnya
memakan daging Jerapah hukumnya mubah.
قال النبي صلى الله عليه وسلم ما احل الله فهو حلال وما
حرم الله فهو حرام وما سكت عنه فهو مما عفو
Nabi SAW. bersabda :
” Sesuatu yang dihalalkan Allah adalah halal dan sesuatu yang diharamkan Allah adalah
haram. Sedangkan hal-hal yang tidak dijelaskan Allah merupakan pengampunan dari-Nya.”
والله أعلم بالصواب
LINK :