Salah satu syarat sahnya shalat ialah menutup aurat. Aurat wanita terkait shalat adalah seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan (bagian dalam dan bagian luar)
Batas wajah ialah:
~ Dari tempat yang biasa ditumbuhi rambut kepala sampai janggut.
~ Antara dua telinga kanan dan kiri.
Telapak tangan (luar dan dalam) sampai pergelangan tangan bukan aurat. Pergelangan tangan termasuk aurat.
Selain itu semuanya aurat. Dan madzhab Syafii sama sekali tidak mentolelir terlihatnya aurat walau sedikit. Kecuali jika terlihat dari bawah.
Yang dimaksud terlihat dari bawah ialah terlihat dari bawah batas aurat. Oleh karena itu yang dimaksud terlihat dari bawah ialah:
~ Untuk wanita ialah dari bawah kaki.
~ Untuk pria ialah dari bawah lutut.
Misalnya wanita yang shalat di atas balai bambu sehingga auratnya (selain telapak kaki) terlihat dari bawah balai bambu maka tidak batal. Untuk telapak kaki wanita walau terlihat dari bawah hukumnya batal. Dalam contoh shalat di atas balai bambu maka tidak batal asalkan dia memakai kaos kaki. Untuk aurat yang lain walau terlihat dari bawah tidak batal. Lalu apakah kalau shalat di lantai juga harus pakai kaos kaki? Tidak. Jika tempat shalatnya tidak terbuka seperti balai bambu maka telapak kaki tidak perlu ditutup memakai kaos kaki.
Maka dari itu wanita yang memakai mukena potongan, dianggap batal jika auratnya (leher misalnya) terlihat dari mukena bagian atas. Sebab itu walau secara praktek terlihat dari bawah, namun menurut fikih itu hukumnya terlihat dari samping. Lalu bagaimana solusinya agar tidak batal? Pakai baju daleman yang menutup seluruh tubuh hingga leher dan dagu. Dan baju harus berlengan panjang yang menuup sampai sebagian telapak tangan.
Aurat lelaki yang terlihat dari bawah sarung tidak batal asal sarung sudah di bawah lutut. Karena dianggap terlihat dari bawah. Demikian juga jika saat sujud sebagian paha lelaki terlihat dari sarung. Itu tidak batal sebab dihukumi terlihat dari bawah.
Lelaki yang saat rukuk bawah pusarnya terlihat dari krah baju karena bajunya longgar maka shalatnya batal. Oleh karenanya saat memakai sarung ikatan sarung atau celana wajib di atas pusar.
Kita juga sering melihat orang shalat pakai celana panjang. Saat duduk celananya tertarik ke bawah hingga auratnya terlihat. Maka shalatnya batal.
Di bawah ini ada berbagai contoh gambar cara orang memakai mukena
Keterangan gambar lengkap dengan ibarat dari kutub salaf silakan klik masing-masing gambar.
SOLUSI:
Bagi anda yang selama ini memakai mukena sesuai gambar yang tidak sah dan kesulitan menemukan mukena yang ideal versi madzhab Syafii, anda tidak perlu gusar dan sedih. Silakan klik tautan berikut:
Poster dan gambar ini telah ditashih oleh:
1. KH. A. Nawawi Abd. Djalil (Pengasuh PP. Sidogiri Pasuruan Jatim)
2. KH. Miftachul Akhyar (Rais Aam PBNU Periode 2018-2020)
Sumber : https://www.facebook.com/islamuna.info/posts/2711562325741477
(CE.Az)