Soal        : Apakah benar kalau muncium tangan gurunya itu sunnah ?

Jawab   : Hukum mencium tangan orang ‘Alim, guru dan para kerabat yang lebih tua adalah sunnah dan dianjurkan sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi berdasarkan hadits dengan sanad yang shahih.

Dan disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-kebaikan yang bersifat ‘diniyyah’ (agama), kealimannya, kemuliaannya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan sanad hadits yang shahih.

Dan dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran butuh dan hajatnya pada orang yang memiliki harta dunia berdasarkan hadits “Barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karena kekayaannya hilanglah 2/3 agamanya”.

 “ Disunnahkan bagi dua orang laki-laki atau perempuan bersalaman ketika berjumpa berdasarkan hadits “Tidak dari dua orang muslim yang saat berjumpa kemudian saling bersalaman kecuali mereka diampuni dosanya sebelum keduanya berpisah“ (HR. Abu Daud dan lainnya), dikecualikan saat berjumpa amraad (pria tampan yang tidak berkumis) maka haram berjabat tangan dengannya, begitu juga orang orang yang sedang menyandang penyakit menular, seperti lepra dan kusta maka makruh bersalaman dengannya sebagaimana yang diterangkan oleh al-Ubbaadiy.

 Dan makruh saling berangkulan dan mencium kepala serta wajah saat bertemu meskipun orang yang mencium/yang dicium adalah orang shalih“. [Asnaa al-Mathaalib III/114].

KESIMPULAN

  1. Yang dimaksud mencium tangan dalam ibarah diatas (ta’bir pertama) mencium tangan dengan bibir dan ini sunnah karena yang dimakruhkan adalah mencium kepala serta wajah saat bertemu meskipun orang yang mencium/yang dicium adalah orang shalih.
  2. Kesunnahan mushofahah itu hanya berlaku bagi dua orang yang sama jenisnya, dan tidak berlaku bagi kedua orang yang berlainan jenis meskipun ia seorang yang shalih.

Syaikh Ismail az-Azzain ditanya tentang seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan perempuan, bagaimanakah hukumnya?, dan jika haram, apakah dalam persoalan ini ada pengecualian?. Beliau menjawab:

“Jika jabat tangan tersebut tidak menggunakan penghalang (hail) hukumnya haram secara mutlak, jika menggunakan penghalang maka boleh selama tidak membangkitkan syahwat”.  [ Qurratul ‘Ain, hal, 207 ].

(CE.Az)